MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“ ZAKAT “
Diampu oleh: Bapak Sholahuddin, S.Ag
Disusun oleh:
M. Thoiqus Samih
( X MM 4 )
DAFTAR ISI
1. Pendahuluan
2. Pembahasan Tentang Zakat
3. Pengertian Zakat
4. Perundang-undangan Tentang Zakat
a. Tujuan Zakat Terdapat dalam Bab II Pasal 5
b. Lembaga atau Organisasi Pengelola Zakat Bab III Pasal 6
c. Harta yang Wajib Dizakati Bab IV Pasal II Ayat (2)
d. Pendayagunaan Zakat Bab V Pasal 16 Ayat (1-3)
5. Contoh Pengelolaan Zakat
6. Penerapan Ketentuan Perundang-Undangan tentang Zakat
7. Penutup
8. Daftar Pustaka
PENDAHULUAN
Zakat termasuk rukun islam yang ketiga. Hukum berzakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimat yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Selain itu, zakat mempunyai peran yang sangat penting bagi umat islam, sebab zakat dapat membersihkan dan mensucikan hati umat manusia, sehingga terhindar dari sifat tercela, seperti kikir, rakus, dan gemar memupuk harta. Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT. Begitu pentingnya kedudukan zakat, sehingga dalam Al-Qur’an, kata zakat selalu disebut sejajar dengan kata shalat, dan itulah yang menjadi dasar kewajiban zakat.
“ PEMBAHASAN TENTANG ZAKAT “
1. Pengertian Zakat
Menurut bahasa zakat berasal dari kata tazkiyah yang berarti suci, tumbuh, berkembang, dan berkah. Sedangkan menurut istilah, Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT. Kepada orang-orang-orang yang memenuhi syarat-syaratnyadan sesuai pula dengan ketentuan hukum islam. Zakat diperintahkan kepada Muzaki, yaitu orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya untuk berzakat dan sesuai dengan syariat islam (hukum islam). Dan diberikan kepada orang-orang Dhuafa (lemah) yang kategorinya sebagai mustahiq
Zakat termasuk rukun islam yang ketiga. Hukum berzakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimat yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Selain itu, zakat mempunyai peran yang sangat penting bagi umat islam, sebab zakat dapat membersihkan dan mensucikan hati umat manusia, sehingga terhindar dari sifat tercela, seperti kikir, rakus, dan gemar memupuk harta. Begitu pentingnya kedudukan zakat, sehingga dalam Al-Qur’an, kata zakat selalu disebut sejajar dengan kata shalat, dan itulah yang menjadi dasar kewajiban zakat.
2. Perundang-Undangan Tentang Zakat
Dalam rangka meningkatkan kualitas umat islam Indonesia, pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, sebagai berikut:
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
b. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
c. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Dengan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, diharapkan pengelolaan zakat dari kaum muslimin diIndonesia dapat berjalan dengan mulus, yang pada gilirannya dapat membangun umat islam menuju “Baldatun Thayibatun Wa Rabun Ghafur”.
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat tersebut, terdapat 4 (empat) aspek penting yang menjadi substansi tentang zakat, yaitu tujuan zakat, lembaga pegelolaan zakat, harta yang wajib dizakati, dan pendayagunaan zakat.
a. Tujuan Zakat Terdapat dalam Bab II Pasal 5
Pengelolaan zakat bertujuan sebagai berikut:
1. Meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
2. Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3. Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
b. Lembaga atau Organisasi Pengelola Zakat Bab III Pasal 6
1. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
2. Pembentukan badan amil zakat, sebagai berikut:
a. Nasional oleh Presiden atau usul Menteri.
b. Daerah Provinsi oleh Gubernur atau usul kepala kantor wilayah Departemen Agama.
c. Daerah Kabupaten atau Kota oleh Bupati atau Wali Kota atau usul kepala kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota.
d. Kecamatan oleh Camat atau usul kepala kantor urusan Agama Kecamatan.
3. Badan amil zakat disemua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.
4. Pengurusan badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana.
c. Harta yang Wajib Dizakati Bab IV Pasal II Ayat (2)
Harta yang dikenai zakat, sebagai berikut:
1. Emas, Perak, dan Uang.
2. Perdagangan dan Perusahaan.
3. Hasil pertanian, hasil perkebunan,dan hasil perikanan.
4. Hasil pertimbangan.
5. Hasil peternakan.
6. Hasil pendapatan dan jasa.
7. Rikaz.
d. Pendayagunaan Zakat Bab V Pasal 16 Ayat (1-3)
1. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
2. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
3. Persyaratan dan Prosedur Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
3. Contoh Pengelolaan Zakat
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka zakat harus dikelola oleh negara melalui suatu badan yang diberi nama Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan dan Lembaga tersebut pada saat ini telah terbentuk kepengurusannya, mulai dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah sampai tingkat desa. Oleh sebab itu, kaum muslimin yang berkuwajiban membayar zakat hendaknya dapat menitipkannya melalui badan atau lembaga zakat yang ada didaerahnya masing-masing. Contohnya setiap tahun kita mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah sebagianya kita titipkan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa. Oleh UPZ desa, disampaikan kepada BAZ Kecamatan, kemudian disampaikan ke BAZ Kabupaten. Oleh BAZ Kabupaten, kemudian dana zakat tersebut didistribusikan kepada para mustahiq yang sangat membutuhkan dana atau digunakan untuk kegiatan produktif yang sangat menyerap banyak tenaga kerja, misalnya membantu para pengusaha kecil dan menengah. Dengan demikian, dana zakat dapat dikeloladengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan fungsi dan tujuan.
4. Penerapan Ketentuan Perundang-Undangan tentang Zakat
Ketentuan perundang-undangan tentang zakat sebagaimana telah dijelaskan diatas, hendaknya dapat diternapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketentuan perundang-undangan zakat tersebut sebenarnya telah cukup memadai untuk dilaksanakan oleh umat islam dinegara ini, sebab mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dalam Undang-Undang Zakat tersebut terdapat kewajiban membayar zakat bagi orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Orang-orang tersebut dinamai muzaki (pemberi zakat). Begitu pula, terdapat hak-hak bagi mereka yan memenuhi persyaratan tersebut untuk menerimanya. Mereka itu disebut mustahiq (penerima zakat). Baik muzaki maupun mustahiq, semua terikat oleh peraturan perundang-undangan tentang zakat tersebut. Artinya, jika ada salah satu pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang harus dikenai sanksidan hukuman sesuai peraturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Selain itu, penglola dana zakat atau amilin yang dalam undang-undang zakat tersebut. Badan Amil Zakat (BAZ) juga memiliki keterikatan yang sama dengan undang-undang tersebut. Maksudnya, jika amilin melakukan pelanggaran atas ketentuan undang-undang, maka baginya harus dikenai sanksi dan hukuman. Dalam hal penerapan perundang-undangan zakat ini, peran amilin atau Badan Amil Zakat lebih dominan dan lebih urgen bagi keberhasilan pelaksanaan undang-undang. Sebab jika ada mizaki yang enggan membayar zakat, pengurus Badan Amil Zakat berkewajiban mengingatkannya dengan penuh Kesabaran dan keikhlasan. Begitu pula, jika ada orang/pihak yang berpura-pura menjadi mustahiq padahal dia memiliki kemampuan yang cukup, maka pengurus BAZ harus menegurnya dan berhak menolak atau mencabut dana zakat yang telah diberikannya.
PENUTUP
Makalah ini saya susun sebagai salah satu sumber pembelajaran mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia diDunia ini. Dan untuk meningkatkan sumber daya manusia, khususnya peserta didik.
Sesuai kata orang bijak, tidak ada yang sempurna diDunia ini. Oleh karena itu, dengan senang hati kami senantiasa menerima kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca Makalah ini.
Dan cukup sekian Makalah ini saya susun, bila ada salah kata, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,
Cukup sekian, Terima kasih!!
DAFTAR PUSTAKA
http://thoiqus.blogspot.com/2013/01/makalah-pai-tentang-zakat.html
Posted by 15.06 and have
1 komentar
, Published at
mantep gan , bisa buat contoh tugah nih :) kunjungan baliknya saya tunggu di Smadav 9.2 full sob
BalasHapus